test

News

Jumat, 29 Juli 2022 16:44 WIB

Penjelasan Kompolnas Terkait Proses Pemakaman Kedinasan Brigadir J

Editor: Ferro Maulana

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS -  Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menerangkan, alasan proses pemakaman secara kedinasan terhadap mendiang Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat baru dilakukan pasca autopsi ulang jasadnya pada Rabu (27/7/2022).

Poengky kembali menjelaskan, pada saat pertama kali dimakamkan, terdapat syarat yang belum terpenuhi dari keluarga Brigadir J.

"Hasil klarifikasi kami, pemakaman pertama tanpa upacara kedinasan karena belum terpenuhi syarat administrasi," ucap Poengky kepada awak media, hari ini Jumat (29/7/2022).

Meski begitu, Poengky belum dapat mengungkapkan, secara detail syarat administrasi apa saja masih kurang itu.

Menurutnya, terkait syarat administrasi apa saja yang harus dipenuhi, hal itu menjadi kewenangan kepada Divisi Humas Polri untuk menjelaskan.

"Untuk lebih jelasnya apa syarat administrasi tersebut, saya persilahkan mengonfirmasi langsung ke Divisi Humas Polri ya. Yang bisa menjelaskan Divisi Humas Polri, mengapa dalam pemakaman kedua dilakukan dengan upacara dinas," tuturnya.

Poengky kembali mengungkapkan, Kompolnas tidak mempermasalahkan adanya pemakaman secara kedinasan tersebut. Kompolnas menyambut baik dilakukannya upacara kedinasan terhadap Brigadir J usai autopsi ulang di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bahar, Jambi.

 

BERITA TERKAIT