test

Hukrim

Senin, 1 Agustus 2022 12:03 WIB

Bareskrim Polri Limpahkan Berkas ke Kejari Medan, Fakarich Segera Disidang

Editor: Hadi Ismanto

Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich tersangka kasus investasi bodong binomo. (Foto: PMJ/Ist).

PMJ NEWS - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah melakukan pelimpahan berkas perkara tahap II terhadap tersangka Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich. Dengan penyerahan tersebut, pria yang disebut sebagai mentor Indra Kenz ini akan segera menjalani persidangan.

Kepala Unit V Subdirektorat II Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kompol Karta mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan pada Senin, 1 Agustus 2022) ke Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara.

"Hari ini, tersangka Fakar dilimpahkan untuk tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti. Berkas perkara Fakarich telah dinyatakan lengkap atau P-21 secara formil dan materil oleh jaksa penuntut umum pada Jumat lalu," ungkap Karta di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/8/2022).

Karta menjelaskan, perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan karena korban Fakarich rata-rata berasal dari daerah tersebut. "Tahap II ke Medan, karena banyak korban Fakar saksinya di Medan," ujar dia.

Pada kesempatan yang sama, Karta juga menyatakan pihaknya masih menunggu keputusan jaksa untuk lima tersangka selain Indra dan Fakarich. Menurut dia, penyidik telah melengkapi berkas lima tersangka tersebut setelah sebelumnya jaksa menyatakan belum lengkap.

Kelima tersangka itu di antaranya Brian Edgar Nababan (manajer Binomo Indonesia), Wiky Mandara Nurahadi (admin akun Telegram Indra Kenz, Vanessa Khong (kekasih Kenz), Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong), dan Nathania Kesuma (adik Kenz).

"Tersangka lainnya sudah tahap satu berkasnya masih di JPU sedang diteliti," tukasnya.

BERITA TERKAIT