test

Hukrim

Selasa, 2 Agustus 2022 09:57 WIB

Roy Suryo Belum Ditahan, Polisi Pastikan Kasus Stupa Akan ke Pengadilan

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur belum dilakukan penahanan lantaran penyidik masih melengkapi berkas. Polisi memastikan kasus tersebut akan berlanjut ke pengadilan.

"Kasus ini akan berlanjut, kita sekarang sedang kita lengkapi berkasnya sehingga nanti kalau sudah lengkap dikirim ke kejaksaan, apabila dinyatakan lengkap, baru tahap dua, lanjut proses persidangan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Senin (1/8/2022).

Zulpan memastikan bahwa saat ini penyelidik tengah melengkapi berkas dari kasus Roy Suryo dan kasusnya akan berlanjut.

"Yang bersangkutan sudah diperiksa sebagai tersangka. Jadi sekarang penyidik sedang melengkapi berkas terkait dengan kasus ini ya. Dipastikan kasus ini akan berlanjut," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Roy Suryo menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka pada hari Kamis (28/7/2022). Atas pertimbangan penyidik, polisi tidak melakukan penahanan kepada Roy Suryo.

“Atas pertimbangan penyidik, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo. Jadi dianggap tidak perlu dilakukan penahanan saat ini,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (29/7/2022).

Meski tidak dilakukan, Zulpan menambahkan, kasus tersebut tetap berjalan karena sudah di tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

“Tentunya tugas penyidik adalah melengkapi berkas perkara ini dengan melengkapi keterangan yang lain yang masih dibutuhkan dalam rangka pemberkasan,” paparnya.

BERITA TERKAIT