test

Hukrim

Kamis, 4 Agustus 2022 10:23 WIB

Rugikan Negara Rp120 Miliar, DPO Korupsi Bank Mandiri Ditangkap Kejagung

Editor: Hadi Ismanto

Tim Kejaksaan menangkap buronan kasus korupsi Bank Mandiri senilai Rp120 miliar. (Foto: PMJ News/Istimewa)

PMJ NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menangkap Agus Budio Santoso, buronan kasus korupsi Bank Mandiri cabang Mampang Prapatan tahun 2002. Selanjutnya, mantan Presiden Direktur PT. Rifan Financindo Securitas itu dieksekusi ke Rutan Salemba.

"Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan penangkapan DPO atas nama Terpidana Agus Budio Santoso," ungkao Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis (4/8/2022).

Bani menambahkan, DPO Agus Budio Santoso ditangkap di Jalan Yasmin Raya, Cilendek Timur, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor pada Rabu (3/8/2022) siang.

Sebagai informasi, kasus ini terjadi sekitar tahun 2002 dimana terdakwa Agus bersama-sama melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara yaitu PT. Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp120 miliar.

Terpidana Agus Budio Santoso diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan tidak datang memenuhi panggilan, yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Usai ditetapkan buron, Tim Kejaksaan melakukan pemantauan terhadap Terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana dan dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk dilaksanakan eksekusi.

BERITA TERKAIT