test

Hukrim

Kamis, 4 Agustus 2022 15:43 WIB

Polri: ACT Salahgunakan Dana Donasi Boeing Rp68 Miliar, Ini Rinciannya

Editor: Hadi Ismanto

Keterangan Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap total dana dari Boeing yang diduga disalahgunakan oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mencapai Rp68 miliar.

"Hasil sementara dari Tim Audit, dana sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya diduga lebih dari Rp68 miliar," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (4/7/2022).

Salah satunya, kata Ramadhan, digunakan untuk dana operasional yayasan ACT. Termasuk digunakan untuk gaji karyawan hingga pelunasan pembelian kantor.

Selain itu, lanjut dia, sebesar Rp10 miliar diberikan kepada Koperasi Syariah 212. Adapun perjanjian kerja sama antara ACT dan Koperasi Syariah 212 itu tercantum dalam dokumen perjanjian No. ACT: 003/PERJ/ACT-KS212/II/2021, dan No. KS 212 : 004-001/PKS/KS212-ACT/III/2021.

"Dari hasil pendalaman ternyata dana Rp10 miliar yang diterima oleh Koperasi Syariah 212 dari ACT merupakan dana pembayaran utang salah satu perusahaan afiliasi ACT. Rp10 miliar itu bersumber dari Dana Sosial Boeing," terangnya.

Berikut rincian penggunaan dana Rp68 miliar oleh Yayasan ACT:
1. Dana pengadaan Armada Rice Truk Rp2.023.757.000.
2. Dana pengadaan Armada Program Big Food Bus Rp2.853.347.500.
3. Dana pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya Rp8.795.964.700.
4. Dana talangan kepada Koperasi Syariah 212 Rp10.000.000.000
5. Dana talangan kepada CV CUN Rp3.050.000.000.
6. Dana talangan kepada PT MBGS Rp7.850.000.000.
7. Dana untuk operasional yayasan (gaji, tunjangan, sewa kantor dan pelunasan pembelian kantor).
8. Dana untuk yayasan lain yang terafiliasi ACT.

BERITA TERKAIT