test

Hukrim

Senin, 8 Agustus 2022 09:06 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Satu Ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo Jadi tersangka

Editor: Hadi Ismanto

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi. (Foto: PMJ News/Polri TV).

PMJ NEWS - Bareskrim Polri menetapkan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR sebagai tersangka. Dia disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka. (Disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," ujar Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).

Andi Rian menambahkan, penahanan terhadap Brigadir RR dilakukan terhitung mulai hari ini (Minggu). Yang bersangkutan ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri.

Diberitakan sebelumnya, Tim Khusus Bareskrim Polri mengamankan seorang sopir dan ajudan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pada Minggu (7/8/2022). Keduanya langsung ditahan di Bareskrim Polri.

"Sudah ditahan. Sopir dan ajudan ibu PC. Iya Bharada RE dan Brigadir RR," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).

Kendati begitu, Andi tidak menjelaskan secara rinci soal penahanan tersebut. Dia hanya menyebut keduanya telah ditahan di Bareskrim Mabes Polri.

"(Keduanya) ditahan di Bareskrim," ucapnya.

BERITA TERKAIT