test

Hukrim

Senin, 8 Agustus 2022 18:01 WIB

Roy Suryo Ditahan, Pelapor Apresiasi Langkah Penyidik

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Kuasa Hukum Pelapor, Herna Sutana di Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/ Fajar)

PMJ NEWS -  Kuasa hukum dari pelapor Kurniawan Santoso, Herna Sutana, mengapresiasi langkah penyidik kepolisian yang melakukan penahanan terhadap tersangka Roy Suryo terkait kasus ujaran kebencian bernuansa SARA unggahan meme stupa Candi Borobudur.

Herna mengatakan, langkah penahanan tersebut memang sudah seharusnya dilakukan terhadap pelaku penista agama.

“Dari pelapor dan juga umat Buddha mengapreasiasi langkah yang telah diambil oleh penyidik, karena memang sudah seharusnya dilakukan penahanan bagi pelaku penista agama,” ujar Herna dalam keterangan yang diterima, Senin (8/8/2022).

“Supaya  jelas keadilan dan kesetaraan hukum,” sambungnya.

Herna menambahkan, ia berharap penahanan tersebut dilakukan sampai proses hukum selesai.

“Kita hormati saja proses hukum tanpa perlu melakukan maneuver-manuver yang memancing reaksi negatif dari netizen,” tambahnya.

Lebih lanjut, Herna juga meminta kepada setiap orang untuk menghormati proses hukum yang berjalan dengan tidak membuat peradilan lain di luar pengadilan.

“Kami berharap setiap orang menghormati proses hukum dengan tidak membuat peradilan di luar pengadilan , kalau memang ada upaya pembenaran atau pembelaan ya silahkan dilakukan di persidangan,” tandasnya.

 

BERITA TERKAIT