test

News

Rabu, 10 Agustus 2022 14:24 WIB

Ini Alasan Kemenhub Terbitkan Aturan Terkait Kenaikan Tarif Ojol

Editor: Ferro Maulana

Ilustrasi Ojek Online. (Foto: Dok PMJ News)

PMJ NEWS -  Kementerian Perhubungan  (Kemenhub) menerbitkan aturan terkait kenaikan tarif ojek online (Ojol).

Hal itu disebabkan adanya kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM) dan untuk kepastian pendapatan bagi mitra pengemudi ojol.

Kepala Humas Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Pitra Setiawan menuturkan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan Kemenhub.

Termasuk menyerap aspirasi para mitra pengemudi yang diketahui meminta kenaikan tarif ojol sejak dua tahun lalu.

"Alasan kenaikan dengan mempertimbangkan kenaikan bbm dan kebutuhan lain,” tuturnya kepada wartawan, Rabu (10/8/2022).

Selain itu, Pitra melanjutkan, penentuan tarif ini jadi hasil dari survei yang sudah dilakukan Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub. Seperti, di dalamnya kemampuan dan keinginan bayar para konsumen.

"Penyesuaian ini sudah merupakan hasil survei kepada masyarakat terkait kemampuan dan kemauan bayar (Ability to Pay dan Willingness to Pay)," tandasnya.

BERITA TERKAIT