test

News

Kamis, 11 Agustus 2022 09:06 WIB

Kompolnas: Kapolri Tidak Segan Proses Hukum Bawahannya

Editor: Hadi Ismanto

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti. (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ NEWS - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai Polri bersikap profesional dan mandiri dengan menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Penetapan tersangka dalam kasus ini juga menunjukkan Kapolri tidak segan memproses hukum bawahannya yang berpangkat Irjen Pol Ferdy Sambo," ungkap Anggota Kompolnas, Poengky Indarti, Rabu (10/8/2022).

Poengky menduga Ferdy Sambo sebagai otak dari kasus penembakan Brigadir J. Korban tewas ditembak oleh rekannya atas perintah di rumah dinas Kadiv Propam di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Kompolnas sangat memahami tantangan dan hambatan yang dihadapi tim khusus dalam mengungkap kasus meninggalnya Josua. Ternyata diduga otak dibalik kasus ini adalah seorang jenderal bintang dua yang menjabat sebagai Kadiv Propam," jelasnya.

Menurut Poengky, kasus ini terungkap melalui penyidikan secara ilmiah atau scientific crime investigation. Dimana awalnya pengungkapan kasus sempat terhambat karena diduga ada upaya menghalangi keadilan oleh Ferdy Sambo dan orang-orang yang diperintah olehnya.

Namun, Tim Khusus yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bekerja secara marathon mengedepankan pembuktian secara ilmiah. Sehingga meskipun ada upaya pengaburan, tetapi tetap dapat diungkap dugaan kejahatan para pelaku.

"Apalagi setelah adanya 'bedhol desa' berupa mutasi dan pemeriksaan terhadap orang-orang yang diduga terlibat menghalang-halangi keadilan, maka Tim Khusus dapat menetapkan tersangka dalam kasus ini," ujarnya.

"Kompolnas tetap akan mengawal proses penyidikan kasus ini hingga kasus dapat dilimpahkan ke pengadilan," tukasnya.

BERITA TERKAIT