test

Hukrim

Kamis, 11 Agustus 2022 18:02 WIB

Tim Bareskrim Bekuk 9 Pengedar Narkoba Jaringan Jakarta-Cirebon

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Para pelaku dan pengedar markoba yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba di tempat hiburan malam. Serangkaian penangkapan dilakukan di Jakarta sejak 7 Juli hingga 31 Juli 2022.

“Longgarnya PPKM ternyata dimanfaatkan untuk peredaran narkoba di tempat hiburan malam,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar saat konferensi pers, Kamis (11/8/2022).

Tersangka yang ditangkap yakni berinisial AR alias K (39), PS (29), dan AA alias D (34) dengan barang bukti 39 butir xtc.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dari ketiga tersangka tersebut dan diketahui terkait dengan RS (35) yang ditangkap 9 Juli 2022 yang berperan sebagai penyedia dan F yang merupakan warga binaan laaps dengan peran sebagai pengendali.

Lebih lanjut, polisi memperoleh informasi akan ada pengiriman paket berisi pil xtc dari Jerman dalam jumlah besar. Bekerja sama dengan Bea Cukai, polisi mengamankan A yang menerima 13 paket berisi 13.502 butir xtc pada tanggal 28 Juli 2022. A diperintah oleh BA yang masih buron.

Selanjutnya polisi menelusuri informasi tersebut dan menangkap penerima paket berinisial I (36) dan S (50) di Cirebon yang diketahui dikendalikan oleh napi warga negara Nigeria, Chukwudkpe yang melakukan bisnisnya bersama Emecha yang juga masih buron.

Tanggal 31 Juli 2022, polisi menangkap kurir narkoba berinisial BK (35) di Jakarta Utara yang sedang  menyerahkan paket atas perintah Chukwudkpe.

Pasal primer yang disangkakan adalah pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Sementara Pasal Subsider yakni pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1)Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya yakni pidana mati, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minimal Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

BERITA TERKAIT