test

Hukrim

Kamis, 11 Agustus 2022 19:04 WIB

Polisi Ungkap Peredaran XTC dan Happy Water di Klub Malam Bandung

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Sejumlah hasil kejahatan yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS -  Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Polri berhasil mengungkap peredaran narkoba xtc dan happy water di tempat hiburan malam di Bandung.

“Berdasarkan observasi diperoleh fakta terjadi peningkatan kegiatan di tempat hiburan malam akibat telah dilonggarkannya PPKM dan diindikasikan terjadi peredaran gelap narkoba di tempat hiburan malam,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat konferensi pers, Kamis (11/8/2022).

Polisi menahan 9 orang yang dijadikan tersangka dalam pengungkapan peredaran narkoba di klub Fox KTV dan F3X Club di Bandung dengan barang bukti 318 butir xtc, 40,8 gram Shabu, dan 277 butir erimin five.

Dari penangkapan tersebut, diperoleh petunjuk bahwa xtc dipasok oleh suami istri ST (31) dan NM (31) di Semarang pada 2 Agustus 2022. Keduanya mengaku mengirim 2.080 butir xtc ke EH (23) di Bandung. EH juga mengaku memesan narkotika dari M (42).

M ditangkap di Surabaya pada 5 Agustus 2022 di apartemennya yang digunakan sebagai laboratorium untuk meracik Happy Water.

“Happy water merupakan campuran xtc, ketamin dan serbuk nutrisari yang dibuat tersangka Morris di apartemennya untuk kemudian diedarkan di beberapa tempat hiburan malam di Surabaya, Semarang, dan Bali,” papar Direktur Tindak Pidana Narkoba Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar dalam keterangannya.

Berdasarkan pengembangan, ditangkap J (40) yang berperan memasok xtc ke M dan klub malam di Surabaya. J mengaku membuat obat mengandung Cathinone, Paracetamol, ketamine kristal serta pil xtc di Surabaya dan mengirimkannya ke A (37) di Bali.

“Kemudian pada tanggal 5 Agustus 2022 ditahan tersangka Andri dengan barang bukti 1 unit mesin cetak dan paket dari Malaysia yang berisi 700 gram Cathinone di Jimbaran, Bali,” tambah Krisno.

Pasal primer yang disangkakan kepada para tersangka yakni pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Sementara pasal subsider yakni pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1)Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya yakni pidana mati, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minimal Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

BERITA TERKAIT