test

News

Jumat, 12 Agustus 2022 11:44 WIB

Bharada E Cabut Kuasa Dua Pengacaranya, Polri: Itu Wewenangnya

Editor: Hadi Ismanto

Direktur Tindak Pidana Umum pada Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi. (Foto: Dok Net/ Istimewa)

PMJ NEWS - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J dikabarkan mencabut kuasa Deolipa Yumara dan Muhamad Burhanuddin sebagai pengacaranya.

Menanggapi soal surat pencabutan kuasa Bharada E ini, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi membenarkan hal tersebut.

"Iya, betul (soal pencabutan kuasa Bharada E)," ujar Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (12/8/2022).

Lebih lanjut Andi menyampaikan pencabutan kuasa tersebut merupakan wewenang dari Bharada E. Dia juga tak memberikan alasan detail terkait pencabutan kuasa ini.

"Ya, namanya juga ditunjuk. Kalau penunjukannya ditarik, kan terserah yang nunjuk," ucapnya.

Menurut Andi, awalnya pengacara Deolipa dan Burhanuddin memang ditunjuk oleh salah satu penyidik untuk membela Bharada E. "Penyidik yang menunjuk untuk Bharada E," katanya.

Sebagai informasi, dalam surat pencabutan kuasa tersebut, Bharada E mencabut kuasa Deolipa dan Boerhanuddin terhitung mulai 10 Agustus 2022.

"Dengan ini saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani," tulis Bharada E dalam surat tersebut.

"Surat pencabutan ini, saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak mana pun. Demikian surat pencabutan kuasa ini untuk digunakan sebagaimana mestinya," tambahnya.

BERITA TERKAIT