test

News

Senin, 15 Agustus 2022 19:03 WIB

Polres Jakbar Ungkap Penyelundupan Narkoba Internasional Rp50 Miliar

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce dan jajarannya. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS -  Berawal dari pengungkapan 1/4 butir pil ekstasi, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar  jaringan penyelundupan ekstasi internasional.

Dari hasil pengungkapan tersebut, tak tanggung tanggung petugas kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 101.355 butir pil ekstasi senilai Rp50 miliar berikut dengan ganja dan sabu.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce mengapresiasi kinerja anggotanya. Sebab, temuan ini tidak lepas dari penyalahgunaan narkoba berinisial A, yang diamankan awal pada akhir Juli 2022.

“Dari situlah anggota membongkar dan mendapati ratusan ribu eksatasi, puluhan gram sabu dan ganja,” katanya di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (15/8/2022).

Barang bukti narkoba puluhan miliar diamankan polisi. (Foto: PMJ News)
Barang bukti narkoba puluhan miliar diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

Kapolres menuturkan dalam kasus ini, pihaknya juga mengamankan dua pelaku berinisial M (31) dan S (40) yang diamankan terpisah dengan dua tempat berbeda.

Antara lain, enam bungkus 30.500 pil warna merah muda (pink) dan 16 bungkus 70.885 pil warna hijau. Selain itu, ada pula 72,89 gram sabu dan 46,35 gram ganja.

Di kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal menambahkan dua pelaku merupakan pemain lama yang telah menyelundupkan ekstasi dari Malaysia ke Jakarta melalui Riau sebanyak lima kali.

“Mereka merekrut, mengkordinir, menyiapkan semuanya dari pengambilan barang hingga ke Jakarta,” kata Akmal.

Dari kerja demikian, lanjutnya, dalam setiap kali pengambilan dan pengiriman barang diketahui ia bisa mengantongi uang puluhan juta dengan catatan Rp3 juta per kantong.

Sebagai contoh, 22 kantong yang diamankan, ada biaya Rp66 juta setiap kurirnya.

 Namun demikian, Akmal sendiri belum memastikan rencana peredaran pil setan itu, termasuk dugaan bakal beredar di tempat hiburan malam.

“Kami masih mendalami semuanya,” tuturnya.

Atas perbuatannya, dua kurir terancam hukuman mati lantaran dianggap melanggar pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

BERITA TERKAIT