test

News

Selasa, 16 Agustus 2022 10:21 WIB

Terkini, 63 Anggota Polisi Diperiksa Terkait Kasus Brigadir J

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan pers di depan Rumah Dinas Kadiv Propam. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Inspektorat Khusus (Itsus) Polri terus mengusut anggota polisi yang diduga melanggar kode etik terkait penanganan kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J. Saat ini sudah ada 63 anggota yang diperiksa.

"Enam puluh tiga yang sudah diperiksa," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmas, Senin (15/8/2022).

Dedi membenarkan bahwa terdapat 35 anggota polisi yang diduga melanggar kode etik dalam kasus Brigadir J.

"Ya betul (ada 35), info terakhir dari Itsus,” tambahnya.

Sebelumnya, empat polisi ditahan di tempat khusus (patsus) karena diduga melanggar kode etik yang terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J. Total saat ini terdapat 16 polisi yang ditempatkan di patsus.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan, empat anggota tersebut merupakan perwira menengah (pamen) Polda Metro Jaya berpangkat AKBP dan Kompol dan menjalani patsus di Provost Mabes Polri

“Betul (bertambah). Hasil pemeriksaan dan gelar kemarin malam, ditetapkan 4 pamen PMJ (3 AKBP dan 1 Kompol) menjalankan Patsus di Biro Provost Mabes Polri,” ujar Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).

BERITA TERKAIT