test

News

Selasa, 16 Agustus 2022 11:02 WIB

Polri Gelar Pelatihan Sertifikasi Kompetensi Petugas Penerbitan BPKB

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Kolantas Polri tengah menyiapkan pelayanan BPKB berbasis digital. (Foto: PMJ News/Ilustrasi).

PMJ NEWS - Subdit Regident Korlantas Polri menggelar pelatihan dan sertifikasi kompetensi petugas penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Kegiatan tersebut digelar di Hotel Hive, Cawang, Jakarta Timur pada hari Senin (15/8/2022).

Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Purwadi membacakan amanat Kakorlantas Irjen Pol Firman Shantyabudi yang mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa registrasi dan identifikasi ranmor merupakan tugas seorang Polri.

Oleh karenanya, registrasi kendaraan bermotor adalah fungsi kepolisian untuk memberikan legitimasi, asal-usul dan kelayakan pemilikan serta pengoprasian kendaraan bermotor (ranmor), fungsi kontrol, forensik kepolisian dan pelayanan kepada masyarakat melalui klarifikasi pencatatan dan pendataan, kenomoran, penerbitan dan pemberian bukti ranmor serta pemberian informasi.

“Semuanya bertujuan agar dapat tercipta tertib administrasi pengendalian dan pengawasan ranmor, mempermudah penyelidikan, pelanggaran dan atau kesehatan perencanaan dan manajemen atau rekayasa lalu lintas, serta mendukung dalam pembangunan dan perencanaan nasional,” ujar Purwadi dikutip dari laman NTMC Polri, Selasa (16/8/2022).

Purwadi melanjutkan, dalam rangka mengoptimalkan pencapaian dan tujuan regident ranmor, diperlukan sumber daya manusia Polri yang handal. Sehingga dapat mewujudkan pelayanan prima dalam pelaksanaan regident ranmor Polri menjadi cepat, tepat, akurat, transparan akuntabel, informatif dan mudah di akses semua masyarakat.

“Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah melalui pelatihan serta melakukan pola-pola pemolisian berdasarkan konservakum yang dapat mudah dipahami. Untuk mewujudkan penyelenggara regident ranmor khususnya dibidang pelayanan BPKB oleh personel Polri yang handal, dengan kompetensi yang telah ditetapkan sebagai persyaratan yang harus dipenuhi,” tandasnya.

BERITA TERKAIT