test

Regional

Kamis, 18 Agustus 2022 14:01 WIB

Cabuli Muridnya, Pelatih Taekwondo Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual

Editor: Ferro Maulana

PP tenang hukuman kebiri bagi pelaku kekerasn seksual terhadap anak ditandatangani Presiden Jokowi. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Fif).

PMJ NEWS -  Polisi menetapkan pelatih taekwondo di Kabupaten Malang, Jawa Timur, yaitu MR (25), sebagai tersangka kasus kekerasan seksual.

Pelaku MR diduga mencabuli muridnya yang masih di bawah umur.

Adapun pelaku melakukan tindak kekerasan seksual terhadap korbannya selama sekitar empat tahun. Akhirnya MR dibekuk berdasarkan laporkan orang tua korban.

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat menjelaskan pelaku dan korban mempunyai hubungan pelatih dan murid ketika mempelajari beladiri taekwondo di Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Kemudian, keduanya juga sempat menjalin hubungan asmara.

"Pelaku dan korban sebelumnya merupakan sepasang kekasih yang bersama-sama berlatih beladiri taekwondo di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang," ungkap Ferli Hidayat, Kamis (16/8/2022).

Sebagai informasi, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang juga sudah melakukan penyidikan sejak tanggal 9 Agustus 2022 lalu.

Pelaku pun telah menjalani penahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

BERITA TERKAIT