test

Hukrim

Senin, 22 Agustus 2022 13:22 WIB

Rektor Unila Tersangka Suap, KPK Buka Peluang Jerat Pasal Pencucian Uang

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

OTT KPK. (Foto: Ilustrasi/ PMJ News)

PMJ NEWS -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan terbukanya peluang penjeratan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani, dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya bisa menerapkan pasal TPPU asalkan ditemukan bukti yang cukup untuk memenuhi unsur pasal TPPU.

"Sepanjang nanti ditemukan bukti cukup untuk terpenuhinya unsur pasal TPPU pasti KPK terapkan juga pada perkara ini," ujar Ali, Senin (22/8/2022).

Ali menambahkan, pihaknya fokus memulihkan kerugian keuangan negara serta mengoptimalkan pemulihan aset hasil korupsi jika ditemukan unsur pencucian uang dalam kasus dugaan suap Rektor Unila.

"Fokus KPK saat ini dalam setiap penanganan perkara korupsi tidak hanya pada aspek pemenjaraan namun perampasan hasil korupsi yang dinikmati para koruptor dapat dimaksimalkan," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Rektor dari Universitas Negeri di Lampung ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Bandung, Jawa Barat.

Santer berhembus kabar bahwa Rektor yang ditangkap OTT oleh KPK adalah Rekktor Universitas Lampung (Unila), Prof. Dr. Karomani.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri tidak berkomentar banyak saat dikonfirmasi. Namun Ali membenarkan bahwa yang ditangkap adalah Rektor Unila.






BERITA TERKAIT