test

Hukrim

Jumat, 26 Agustus 2022 16:23 WIB

KPK Periksa Petinggi Alfamidi Terkait Suap Walkot Ambon

Editor: Hadi Ismanto

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Midi Utama Indonesia, Suantopo Po terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.

"Hari ini (26/8) pemeriksaan saksi TPK (korupsi dan tindak) dan TPPU persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon (untuk) tersangka RL dkk," ungkap Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).

Selain Suantopo Po, lanjut Ali, KPK juga memanggil Lilik Setiabudi selaku Property Development Director PT Midi Utama Indonesia. Pemeriksaan terhadap keduanya bakal dilakukan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (26/8).

Ali menyebut keduanya telah hadir di KPK untuk diperiksa terkait perkara persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Ambon. Namun, Ali belum merinci terkait apa keduanya bakal ditanyai oleh penyidik.

Dalam perkara ini, eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan suap persetujuan izin pembangunan gerai minimarket di Ambon.

Selain Richard, KPK menetapkan AEH selaku staf Tata Usaha Pemkot Ambon dan AR selaku pihak swasta karyawan minimarket AM di Kota Ambon. Richard Louhenapessy kembali ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

BERITA TERKAIT