test

Hukrim

Selasa, 30 Agustus 2022 13:03 WIB

Pengeroyokan Santri di Tangerang, Polisi: 12 Anak Berstatus ABH

Editor: Hadi Ismanto

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polisi telah mengamankan 12 orang anak di bawah umur yang melakukan pengeroyokan seorang santri Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Qur'an, Cipondoh, Kota Tangerang hingga meninggal dunia.

Terhadap belasan anak tersebut, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan status anak pelaku atau Anak Berhadapan Hukum (ABH).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan dari belasan anak itu, lima diantaranya ditahan dan yang lainnya dititipkan kepada orang tua masing-masing.

"Ada 12 anak yang kita tetapkan sebagai anak pelaku, karena telah melakukan tindak kekerasan terhadap anak. Lima orang ditahan dan 7 orang dititipkan ke orang tuanya," ungkap Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi, Senin (29/8/2022).

"Itu sesuai dengan ketentuan untuk anak yang di bawah 14 tahun, tidak bisa ditahan," sambungnya.

Selain itu, lanjut Zain, phaknya juga terus melakukan pendalaman dan pendampingan dengan BAPAS dan P2TPA. Hal ini dimaksudkan agar para anak yang berstatus anak pelaku tersebut turut diberikan hak-haknya.

"Kami lakukan pendalaman dan kita juga selalu melakukan pendampingan dengan BAPAS dan P2TPA supaya anak ini juga hak-hak nya diberikan," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi mengamankan 12 santri Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Qur'an, Cipondoh, Kota Tangerang. Mereka mengeroyok rekan sesama santri berinisial RAP (13) hingga mengalami luka parah dan akhirnya meninggal dunia.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan para santri tersebut di antaranya berinisial AI (15), BA (13), FA (15), DFA (15), TS (14), S (13), RE (14), DAP (13), MSB (14), BHF (14), MAJ (13) dan RA (13).

BERITA TERKAIT