test

Hukrim

Kamis, 1 September 2022 14:02 WIB

Hari Ini, Polri Serahkan Berkas Empat Tersangka Kasus Brigadir J ke JPU

Editor: Hadi Ismanto

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polri akan mengembalikan berkas empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke jaksa penuntut umum (JPU). Penyerahan berkas itu rencanya akan dilakukan hari ini, Kamis (1/9/2022).

"Hari ini memang P-19 nya resmi diserahkan yang sudah diterima kan P-18," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat ditemui di kantor Komnas HAM kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

Lebih lanjut Dedi mengatakan, penyidik akan berupaya memenuhi petunjuk kejaksaan untuk melengkapi berkas kasus Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM. Dia berharap berkas perkara mereka dapat segera ditindaklanjuti.

"Tentunya dari penyidik berupaya semaksimal mungkin apa yang jadi petunjuk kejaksaan akan dipenuhi dan sepanjang berkas perkara ini sesuai arahan Kapolri untuk segera disempurnakan dilimpahkan ke JPU," tuturnya.

"Hari ini memang P-19 nya resmi diserahkan yang sudah diterima kan P-18," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat ditemui di kantor Komnas HAM kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

Nantinya, lanjut Dedi, penyidik akan berupaya memenuhi petunjuk kejaksaan untuk melengkapi berkas kasus Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM. Dia berharap berkas perkara mereka dapat segera ditindaklanjuti.

"Tentunya dari penyidik berupaya semaksimal mungkin apa yang jadi petunjuk kejaksaan akan dipenuhi dan sepanjang berkas perkara ini sesuai arahan Kapolri untuk segera disempurnakan dilimpahkan ke JPU," tuturnya.

"Dan harapan kami dari komunikasi yang intens penyidik dan jaksa penuntut umum bisa cepat P-21 dan segera mungkin cepat dapat ditindak," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengembalikan berkas perkara empat tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J kepada penyidik kepolisian. Empat berkas tersebut atas nama Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana mengatakan pihaknya saat ini sedang dalam proses pengembalian empat berkas tersebut ke penyidik. Sebelumnya berkas tersebut diterima pada Jumat (19/8/2022) lalu.

"Empat berkas sudah ada di Kejagung, sudah diteliti, dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara," ujar Fadil kepada wartawan, Senin (29/8/2022) lalu.

BERITA TERKAIT