test

Hukrim

Senin, 5 September 2022 14:43 WIB

Polisi Bongkar Komplotan Curanmor Sumatera Meresahkan, 3 Pelaku Ditangkap

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan dan jajarannya. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Tim Polsek Kalideres Jakarta Barat berhasil mengamankan komplotan kelompok Sumatera spesialis yang merupakan pelaku pencurian sepeda motor yang kerap meresahkan masyarakat.  

Dari hasil pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan 3 orang pelaku curanmor 2 diantaranya merupakan kasus residivis dengan kasus yang sama.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, Saat ini polsek Kalideres berhasil mengungkap pelaku curanmor.  

"Para pelaku yang berhasil diamankan telah beraksi sebanyak lima kali," ujar Kompol Moch Taufik Iksan dilokasi, Senin (5/9/2022).

Para pelaku yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News).
Para pelaku yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News).

Di kesempatan yang sama, Kapolsek Kalideres Akp Syafri Wasdar menjelaskan, pihaknya mengamankan tiga orang pelaku yang menamai sebagai kelompok Sumatera yang merupakan spesialis curanmor.

"Ketiga pelaku kelompok Sumatera yang diamankan tersebut diantaranya, ME, US, dan WS. Dua di antaranya ME dan US merupakan seorang residivis kasus curanmor," ungkap AKP Syafri Wasdar.

Lebih jauh Syafri mengatakan, dari para pelaku yang diamankan memiliki peranan yang berbeda beda dalam melancarkan aksi kejahatannya.

Pelaku ME dan US bertugas mengambil sepeda motor sementara pelaku WS bertugas mengawasi tempat kejadian.

"Ketiga Pelaku mencari sasaran dengan cara Random (secara acak)," terang AKP Syafri Wasdar.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti di antaranya dua lembar STNK sepeda motor milik korban berikut 2 kunci kontaknya, satu unit sepeda motor Honda BEAT B-4632-TXR yang digunakan pada saat melakukan pencurian, satu buah kunci letter T berikut empat mata kuncinya, satu kunci letter Y, satu kunci magnet, satu unit sepeda motor Honda CRF warna merah putih nopol B-5857-TGD sepeda motor milik korban MR dan satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna abu-abu nopol B4057-BHV sepeda motor milik korban AH.

"Para pelaku tersebut sudah melancarkan aksinya selama satu tahun," ujarnya.  

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana.

BERITA TERKAIT