test

Hukrim

Senin, 5 September 2022 18:43 WIB

Kamis Lusa, Surya Darmadi Bakal Jalani Sidang Dakwaan di PN Tipikor Jakarta

Editor: Hadi Ismanto

Tersangka korupsi lahan sawit, Surya Darmadi. (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ NEWS - Tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi akan segera menjalani sidang perdana. Persidangan rencananya berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Berdasarkan informasi dari SIPP Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakpus, sidang perdana Surya Darmadi akan digelar pada tanggal 8 September 2022. Adapun agenda sidang adalah pembacaan dakwaan.

"Kamis, 08 September 2022 pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai, sidang pertama," demikian kutipan dari keterangan di SIPP PN Jakarta Pusat sepertidilihat pada Senin (5/9/2022).

Tersangka Surya Darmadi akan didakwa merugikan keuangan negara. Adapun jumlah kerugian negara yang tercantum dalam dakwaan sekitar Rp 104,1 triliun.

"Terdakwa Surya Darmadi telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Drs H Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu Periode Tahun 1999 sampai dengan Tahun 2008, secara melawan hukum, yaitu: memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," bunyi dakwaan jaksa yang dikutip dari SIPP.

BERITA TERKAIT