Senin, 5 September 2022 19:03 WIB
Tim Gabungan Kembali Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Rental di Kalideres
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Anggota Unit Reskrim Polsek Kalideres Jakarta Barat meringkus seorang wanita pelaku penipuan dan penggelapan mobil rental, tersangka berinisial IS berhasil membawa kabur sebanyak tujuh mobil rental
Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengatakan, pelaku berhasil diamankan setelah pihaknya menerima laporan terkait pelaku melakukan penyewaan terhadap sejumlah mobil.
"Setelah menyewa mobil tersebut bukannya dikembalikan melainkan oleh pelaku dibawa kabur," ujar AKP Syafri Wasdar saat dikonfirmasi, Senin (5/9/2022).
Kebih jauh Syafri menuturkan atas kejadian ini korban ada 10 orang, namun yang melaporkan hanya 1 orang
Pelaku melakukan penyewaan terhadap sejumlah rental mobil yang mana ada harian dan mingguan
"Sasaran pelaku adalah orang yang sudah dikenalinya oleh pelaku sehingga dapat dengan mempermudah memperdayai korban," terang Syafri.
Selanjutnya, pelaku yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT) menjual secara putus dan ada juga yang digadai oleh pelaku
Hasil dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan ada juga yang disimpan lalu dipergunakan untuk melakukan tindak kejahatan dengan mencari sasaran korban lainnya
Dari hasil pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti di antaranya berupa satu buku BPKB mobil Suzuki Pick Up milik korban, satu unit mobil Suzuki Cary Pick Up Nopol B-9586-TAB warna hitam, satu unit mobil Daihatsu Xenia Nopol B-1880-WMN warna abu-abu, satu mobil Suzuki Cary Pick Up Nopol B-9461-FAT warna Hitam, dan satu unit mobil Suzuki Granmax Fan Nopol B-9526-WCB warna putih.
Kemudian, satu unit mobil Suzuki Cary Pick Up Nopol B-9909-RI warna hitam, satu unit mobil Suzuki Cary Pick Up nopol B-9695-BAW warna hitam dan satu unit mobil Suzuki Cary Pick Up nopol B-9021-BAT warna hitam
Di kesempatan yang sama, Syafri menghimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban dari perbuatan pelaku agar segera mendatangi Polsek Kalideres untuk melakukan pengecekan terhadap kendaraan miliknya.
"Bagi yang merasa kehilangan untuk segera mendatangi dan membawa kelengkapan administrasinya," tuturnya.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku trancam Pasal Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.