test

News

Selasa, 6 September 2022 09:06 WIB

Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Hingga 3 Oktober, Seluruh Daerah Level 1

Editor: Hadi Ismanto

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi)

PMJ NEWS - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 3 Oktober mendatang. Seluruh wilayah di Indonesia menerapkan PPKM level 1.

Perpanjangan PPKM itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2022 untuk Jawa Bali, dan Instruksi Mendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk Luar Jawa Bali.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil), Safrizal ZA mengatakan pemberlakuan Inmendagri tersebut secara substansi tidak jauh berbeda dengan pemberlakuan Inmendagri sebelumnya. Pada aturan itu seluruh daerah di Indonesia berstatus PPKM Level 1.

"Hasil assessment PPKM kali ini dan berdasarkan pertimbangan para ahli masih ditetapkan seluruh daerah di Indonesia berada di Level 1," ungkap Safrizal dalam keterangannya, Senin (6/9/2022).

"Namun kita tetap harus terus waspada karena hingga saat positivity rate kita selama 30 hari ke belakang masih di atas standar normal yang ditetapkan WHO, yaitu 5 persen," sambungnya.

Menurut Safrizal, dalam Inmengadri ini ada penyesuaian pintu masuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang disesuaikan dengan Addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Berikut daftar pintu masuk PPLN:

1. Bandara Seokarno Hatta Provinsi Banten
2. Bandara Juanda Provinsi Jawa Timur
3. Bandara Ngurah Rai Provinsi Bali
4. Bandara Hang Nadim Provinsi Kepulauan Riau
5. Bandara Sam Ratulangi Prov. Sulawesi Utara
6. Bandara Zainudin Abul Madjid Provinsi NTB
7. Bandara Kualanamu Provinsi Sumatera Utara
8. Bandara Internasional Yogyakarta Provinsi DIY
9. Bandara Sultan Iskandar Muda Provinsi Aceh
10. Bandara Minangkabau Provinsi Sumatera Barat
11. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Provinsi Kalimantan Timur,
12. Bandara Sultan Syarif Kasim II Provinsi Riau
13. Bandara Kertajati Provinsi Jawa Barat
14. Bandara H.A.S. Hanandjoeddin di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
15. Bandara Sentani Provinsi Papua

BERITA TERKAIT