test

Hukrim

Jumat, 9 September 2022 22:00 WIB

KPK Lakukan Pelimpahan Tahap II, Kasus Walkot Ambon Segera Disidangkan

Editor: Hadi Ismanto

Wali Kota Ambon nonaktif, Richard Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan dan melakukan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti tersangka Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy ke jaksa pentuntut umum KPK.

"Telah selesai dilaksanakan Tahap II dengan tersangka RL (Richard Louhenapessy)," ujar Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (9/9/2022).

Selain Richard, lanjut Ali, penyidik KPK juga sudah merampungkan penyidikan untuk tersangka lainnya, yakni staf tata usaha pimpinan Pemerintah Kota Ambon, Andrew Erin Hehanusa.

Selenjutnya, kata Ali, tim jaksa menilai berkas perkara untuk kedua tersangka telah lengkap. Selanjutnya penahanan tersangka akan berada di bawah tim jaksa untuk 20 hari ke depan sampai 28 September 2022.

Saat ini, Richard ditahan di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih dan Andrew Erin Hehanusa ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. Tim jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menyusun berkas dakwaan kedua tersangka tersebut.

"Pelimpahan berkas perkara dan dakwaan segera dilakukan dalam waktu 14 hari kerja ke Pengadilan Tipikor Ambon," ucapnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Richard Louhenapessy menjadi tersangka kasus suap pembangunan ritel di Ambon pada Juli lalu. Dia ditetapkan menjadi penerima suap bersama Andrew Erin Hehanusa. Sementara sebagai pemberi suap ialah Amri selaku karyawan Alfamidi Kota Ambon.

KPK menduga Richard dan Amri kerap berkomunikasi tentang pengurusan izin pembangunan Alfamidi di Kota Ambon pada 2020. Amri ingin izin pembangunan ritel itu segera disetujui.

BERITA TERKAIT