Jumat, 16 September 2022 17:26 WIB
Kejagung Terima Pelimpahan Berkas Tersangka Istri Ferdy Sambo
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana menerangkan, pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, dengan tersangka Putri Candrawathi, Kamis (15/9/2022).
Menurut Ketut, berkas itu adalah berkas perkara Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Dan satu perkara atas nama PC, kita kembali menerima berkasnya hari Kamis kemarin untuk perkara Pasal 338 dan 340," ucap Ketut dalam siaran persnya, kepada awak media, Jumat (16/9/2022).
Diberitakan sebelumnya, Irwasum Polri Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto mengumumkan, tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan istri Irjen Ferdi Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.