test

News

Senin, 19 September 2022 15:43 WIB

KPK: Tidak Ada Kepentingan Lain di Kasus Dugaan Suap Lukas Enembe

Editor: Hadi Ismanto

Gubernur Papua Lukas Enembe. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak ada kepentingan lain dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe.

"Kami tegaskan KPK tidak ada kepentingan lain selain murni penegakan hukum sebagai tindak lanjut laporan masyarakat," jelas Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (19/9/2022).

Sebelum menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka, lanjut Ali, penyidik KPK telah menemukan alat bukti yang cukup terkait perbuatan pidana yang dilakukan politisi Partai Demokrat itu.

"Alat bukti dimaksud bisa diperoleh dari keterangan saksi, ahli, terdakwa, surat, ataupun petunjuk lainnya sesuai ketentuan hukum acara pidana," kata Ali.

Menurut Ali, KPK juga sudah berupaya memeriksa Lukas. Namun, tak memanfaatkan pemanggilan itu untuk memberikan keterangan. Lukas dijadwalkan diperiksa di Mako Brimob Papua pada 7 September 2022 dan 12 September 2022.

"Pemeriksaan di Papua tersebut dimaksudkan untuk memudahkan yang bersangkutan memenuhi panggilan ini. Namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut dengan diwakilkan oleh kuasa hukumnya," tuturnya.

Ali berharap baik Lukas maupun saksi lain yang dijadwalkan diperiksa kooperatif terhadap proses hukum. "Sehingga proses penanganan perkara bisa berjalan dengan baik, efektif, efisien, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait," terangnya.

"Para pihak tentunya juga diberikan hak-hak sesuai konstitusi untuk memperoleh pembelaan hukum pada proses pemeriksaan maupun peradilan," imbuhnya.

BERITA TERKAIT