test

Hukrim

Selasa, 20 September 2022 15:03 WIB

Terkait Suap RAPBD Jambi Tahun 2017-2018, KPK Tetapkan 28 Tersangka

Editor: Ferro Maulana

Team KPK terus bergerak . (Foto: PMJ News/ Ilustrasi)

PMJ NEWS -  Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan 28 orang menjadi tersangka suap dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

"Ya, 28 orang ditetapkan tersangka," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, kepada pewarta, Selasa (20/9/2022).

Meski begitu, Ali enggan menyebut nama-nama itu. Menurut Ali, pihaknya segera mengungkap identitas para tersangka, kronologi kasus sampai sangkaan Pasal yang menjerat.

"Pada saatnya akan disampaikan nama-namanya. Nama-nama tersangka secara resmi nanti kami sampaikan bila penyidikan cukup," tuturnya.

Masih dari keterangan Ali, penyidik KPK tetap mengembangkan perkara suap yang turut menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, yang sekarang sudah bebas bersyarat.

Adapun tim penyidik KPK akan melakukan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi guna mengumpulkan alat bukti.

"Perkembangan dari proses penyidikan ini akan tetap kami sampaikan sebagai salah satu bentuk pengawasan publik dalam upaya penindakan yang KPK lakukan," jelasnya.

BERITA TERKAIT