test

Hukrim

Selasa, 20 September 2022 14:42 WIB

Selain Sanksi Demosi, Briptu Sigid Juga Disanksi Pembinaan Satu Bulan

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Nurul Azizah beri keterangan. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan saksi terhadap Briptu Sigid Mukti Hanggono (Briptu SMH) dengan demosi selama satu tahun.

Selain sanksi demosi satu tahun, Briptu SMH juga dikenakan sanksi wajib mengikuti pembinaan selama satu bulan.

“Kewajiban pelanggar mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama 1 bulan,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah dalam video konferensi pers yang diterima, Selasa (20/9/2022)

Sidang KKEP juga menyatakan bahwa perilaku Briptu SMH sebagai perbuatan tercela atas ketidak profesionalannya dalam menjalankan tugas.

“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ucapnya.

“Adapun wujud perbuatan ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas,” jelasnya.

BERITA TERKAIT