test

News

Senin, 26 September 2022 13:02 WIB

Kemendag Musnahkan Barang Impor Senilai 11 Miliar Rupiah

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Pemusnahan barang impor ilegal. (Foto: PMJ/Dok Kemendag).

PMJ NEWS - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan pemusnahan belasan jenis barang impor ilegal senilai total Rp 11 miliar. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, barang bukti penyitaan diperoleh dari hasil tindak lanjut kegiatan pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean atau post border pada periode Januari-September 2022 di wilayah kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga Surabaya.

“Produk-produk itu terbukti diimpor secara ilegal atau tidak berdasarkan regulasi impor,” ujar Mendag dalam keterangan resminya, dikutip Senin (26/9/2022).

Mendag yang akrab disapa Zulhas menambahkan, pemusnahan tersebut dilakukan terhadap 15 jenis produk impor yang diantaranya adalah kategori produk elektronik, produk kehutanan, produk plastik, dan produk pakaian.

“Ini merupakan salah satu upaya agar para pelaku usaha dapat tertib secara hukum dan menaati peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dalam melaksanakan kegiatan usahanya,” ujarnya.

Belasan jenis produk impor yang dimusnahkan lantaran tidak memiliki perizinan impor yang dipersyaratkan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

BERITA TERKAIT