test

Hukrim

Selasa, 27 September 2022 14:04 WIB

Ditambah Sanksi Pembinaan Satu Bulan, Ipda Arsyad Tidak Ajukan Banding

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Keterangan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan saksi terhadap Ipda Arsyad Daiva Gunawan (Ipda ADG) dengan sanksi berupa demosi selama tiga tahun sejak dimutasikan ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Selain sanksi administratif berupad demosi tiga tahun, Ipda ADG juga dikenakan sanksi wajib mengikuti pembinaan selama satu bulan.

“Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah dalam keterangannya, Selasa (27/9/2022).

Sidang KKEP terhadap Ipda ADG dihadiri 6 orang sebagai saksi menyatakan perilaku terduga pelanggar sebagai perbuatan tercela atas ketidak profesionalannya dalam menjalankan tugas. Ipda ADG menyatakan tidak banding atas keputusan tersebut.

“Saksi-saksi dalam persidangan sebanyak 6 orang yang terdiri dari AKBP AR, AKBP RS, Kompol AS, Kompol IR, AKP RS, dan Briptu RRM,” ucapnya.

“Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan tidak banding,” tambahnya.

Ipda ADG terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Negara RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 10 ayat 1 huruf d, dan Pasal 10 ayat 2 huruf h Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

BERITA TERKAIT