test

Hukrim

Selasa, 27 September 2022 14:21 WIB

Hari Ini Sidang Etik AKBP Raindra Hadirkan Lima Orang Saksi

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah. (Foto: PMJ News/ Fjr)

PMJ NEWS -  Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang kode etik terhadap terduga pelanggar AKBP Raindra Ramadhan Syah (AKBP RRS) yang dilaksanakan pada hari ini Selasa (27/9/2022).

“Agenda sidang KKEP hari ini adalah sidang KKEP dengan terduga pelanggar AKBP RRS, dilaksanakan pada hari ini Selasa, 27 September 2022 pukul 10.00 WIB di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah dalam keterangannya, Selasa (27/9/2022).

Komisi sidang etik menghadirkan 5 orang sebagai saksi dalam sidang kode etik terhadap AKBP RRS atas perbuatan ketidak profesionalannya dalam menjalankan tugas.

“Saksi-saksi dalam persidangan sebanyak 5 orang, yaitu AKBP JRS, AKBP HZ, AKBP HSH, Kompol DKZ, dan AKP BV,” ucapnya.

Adapun pasal-pasal yang disangkakan terhadap AKBP RRS dalam sidang KKEP tersebut yakni Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf c dan atau Pasal 6 ayat 1 huruf d dan atau Pasal 11 ayat 1 huruf a Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

BERITA TERKAIT