test

Hukrim

Rabu, 28 September 2022 11:22 WIB

Sidang Kode Etik, AKBP Raindra Terkena Sanksi Demosi 4 Tahun

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Karo Penmas DivHumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan beri keterangan. (Foto: PMJ/Dok Polri TV).

PMJ NEWS - AKBP Raindra Ramadhan Syah (AKBP RRS) telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dilangsungkan pada hari Selasa (27/9/2022) dan menjatuhkan sanksi demosi 4 tahun

“Sanksi mutasi bersifat demosi selama 4 tahun semenjak dimutasikan ke Yamna Polri,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (28/9/2022).

Selain sanksi demosi empat tahun, AKPB RRS juga dikenakan sanksi lain yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dengan penempatan khususm

“Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan,” paparnya.

“Selain itu, dikenakan juga sanksi administratif yaitu penempatan dalam tempat khusus selama 29 hari dari tanggal 12 Agustus sampai dengan 10 September 2022 di ruang patsus DivPropam Polri dan penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar,” jelasnya.

BERITA TERKAIT