test

Hukrim

Rabu, 28 September 2022 12:02 WIB

Hasil Sidang Etik, AKBP Raindra Ramadhan Syah Ajukan Banding

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Karo Penmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: Dok PMJ).

PMJ NEWS - Sidang Komisi Kode menjatuhkan sanksi  terhadap AKBP Raindra Ramadhan Syah (AKBP RRS) berupa demosi selama empat tahun dan wajib mengikuti pembinaa selama sebulan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan meluruskan informasi dan menyatakan AKBP RRS mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Iya banding,” ujar Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (28/9/2022).

Sidang KKEP terhadap AKBP RRS dihadiri 6 orang sebagai saksi yakni AKBP JRS, AKBP HZ, AKBP HSH, Kompol DKZ, dan AKP BV. Dalam sidang tersebut, AKBP RRS dinyatakan tidak profesional dalam melaksanakan tugas.

“Wujud perbuatannya adalah ketidak profesionalan dalam melaksanakan tugas,” ucapnya.

Pasal yang disangkakan terhadap AKBP RRS dalam sidang etik tersebut yakni Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 6 ayat 1 huruf d, Pasal 11 ayat 1 huruf a tentang Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

BERITA TERKAIT