test

Hukrim

Kamis, 29 September 2022 10:22 WIB

Berkas Sudah Lengkap, Kejagung Buka Peluang Tahan Istri Ferdy Sambo

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (Foto:PMJ News/Istimewa)

PMJ NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang kemungkinan menahan tersangka Putri Candrawathi (PC), usai dilimpahkan penyidik Bareskrim Polri nanti. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana mengatakan, keputusan penahanan PC nantinya akan diputuskan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Itu (penahanan PC) kewenangan sepenuhnya jaksa penuntut umum, nanti kalian bisa lihat perkembangannya jaksa penuntut umum bisa bersikap apa di sana,” ujar Fadil kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).

“Tentang ditahan tidaknya seseorang itu tentu ada alasan objektif dan subjektif,” tambahnya.

Secara objektif, penyidik berwenang melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Dalam KUHAP diatur dalam kewenangan penahanan dalam setiap jenjang penanganan perkara. Penyidikan untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang melakukan penahanan,” ucapnya.

Namun jika khawatir tersangka melarikan diri atau merusak barang bukti, jaksa secara subjektif dapat melakukan penahanan.

“Kalau jaksa mengkhawatirkan melarikan diri, merusak tindak pidana dan barang bukti atau akan melakukan tindak pidana lain. Ini alasan-alasan dijadikan dasar objektif dari segi pasalnya bisa ditahan dan subjektif khawatir tidaknya jaksa (tersangka akan) melarikan diri,” tandasnya.

BERITA TERKAIT