test

Hukrim

Kamis, 29 September 2022 12:02 WIB

Kasus Dugaan Penistaan Agama, Berkas Roy Suryo Dinyatakan Lengkap

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Roy Suryo di Mapolda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/ Fajar).

PMJ NEWS - Berkas perkara dari tersangka Roy Suryo yang saat ini berada di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah dinyatakan lengkap. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan menyebutkan bahwa jaksa telah selesai meneliti berkas tersebu dan dinyatakan lengkap atau P21.

“Benar (sudah P21), per tanggal 28 September 2022,” ujar Ade saat dikonfirmasi, Kamis (29/9/2022).

Oleh karenanya, kasus penistaan agama Roy Suryo akan dilaksanakan pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka Roy Suryo dan alat bukti perkara ke Kejaksaan hari ini agar segera bisa dipersidangkan.

“Tahap dua dilaksanakan hari ini, di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Sekitar pukul 14.00 WIB,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, hari ini Jumat (22/7/2022), menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur.

“Hari ini betul Subdit Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap saudara Roy Suryo dengan status pemeriksaan sebagai tersangka,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).

“Saat ini saudara Roy Suryo masih menjalani pemeriksaan terkait dengan statusnya sebagai tersangka,” sambungnya.

Polisi dalam pemeriksaan Roy Suryo tersebut menggunakan laporan yang masuk dengan nama pelapor Kurniawan Santoso

“Kemudian juga laporan polisi yang dilimpahkan dari Bareskrim kepada Polda Metro Jaya atas nama pelapor Kevin Wu,” tambahnya.

Pasal yang disangkakan kepada Roy Suryo adalah Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

“Kemudian juga pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana,” jelasnya

BERITA TERKAIT