test

Hukrim

Kamis, 29 September 2022 12:10 WIB

Hasil Sidang Etik, Kombes Murbani Budi Sanksi Demosi Satu Tahun

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS -  Kombes Pol Murbani Budi Pitono (KBP MBP) telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dilangsungkan pada hari Rabu (28/9/2022) dan dijatuhkan sanksi demosi 1 tahun.

“Sanksi administratif yaitu mutasi demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yamna,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (29/9/2022).

Selain sanksi demosi satu tahun, KBP MBP juga dikenakan sanksi lain yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan diwajibkan meminta maaf.

“Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan,” tandasnyaKombes Pol Murbani Budi Pitono (KBP MBP) telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dilangsungkan pada hari Rabu (28/9/2022) dan dijatuhkan sanksi demosi 1 tahun.

“Sanksi administratif yaitu mutasi demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yamna,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (29/9/2022).

Selain sanksi demosi satu tahun, KBP MBP juga dikenakan sanksi lain yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan diwajibkan meminta maaf.

“Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan,” tandasnya

BERITA TERKAIT