test

Hukrim

Jumat, 30 September 2022 06:01 WIB

Berkas Lengkap, 10 Tersangkan Khilafatul Muslimin Segera Disidang

Editor: Hadi Ismanto

Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan segera melakukan pelimpahan tahap II sepuluh tersangka Khilafatul Muslimin berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi untuk disidangkan.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan berkas kasus Khilafatul Muslimin dinyatakan lengkap oleh Kejari Bekasi pada Kamis (29/9/2022).

"Kami sudah menerima P21 dari Kejari Bekasi atas pekara Khilafatul Muslimin, seluruh tersangka dan barang bukti akan segera kami serahkan," ujar Hengki dalam keterangannya.

Sebagai informasi, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan 10 orang sebagai tersangka Khilafatul Muslimin terkait penyebaran paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Salah satu tersangka di antaranya adalah pendiri sekaligus pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin, yakni Abdul Qadir Hasan Baraja yang ditangkap pada Selasa (7/6/2022) di Bandar Lampung.

Berikut daftar 10 tersangka tersebut:
1. Abdul Qadir Hasan Baraja
2. Muhammad Hidayat
3. Imbron Najib
4. Suryadi Wironegoro
5. Nurdin
6. Muhammad Hasan Albana
7. Faisol
8. Hadwiyanto Moerniadon
9. Abdul Azis
10. Indra Fauzi.

Berkas 10 tersangka di-split menjadi 5 berkas perkara. Di mana, salah satu tersangka atas nama Abdul Qadir Hasan Baraja menjadi satu berkas sendiri dengan persangkaan UU Ormas, UU Peraturan Hukum Pidana dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BERITA TERKAIT