test

Hukrim

Minggu, 2 Oktober 2022 19:11 WIB

Penyerahan Tahap II, Kejagung Buka Peluang Putri Candrawathi Ditahan

Editor: Hadi Ismanto

Gedung Kejaksaan Agung RI. (PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut ada kemungkinan jaksa penuntut umum menahan Putri Candrawathi setelah proses tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan penyerahan barang bukti dan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J sejatinya direncanakan pada Senin (3/10/2022) besok.

Adapun para tersangka yang akan diserahkan dalam kasus pidana pembunuhan Brigadir J ini, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

"(Jaksa) penuntut umum mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan sebagaimana penyidik. Tidak harus sama, akan tetapi untuk mempermudah proses persidangan kemungkinan akan mengambil opsi untuk menggunakan kewenangan penahanan, kita lihat nanti pada hari Senin," ungkap Ketut Sumedana, Minggu (2/10/2022).

Menurut Ketut, penahanan pada dasarnya dilakukan untuk mempercepat dan mempermudah tersangka saat kasusnya mulai disidangkan di meja hijau. Tak hanya itu, penahanan juga dilakukan untuk menghindari penghilangan barang bukti serta melarikan diri.

"Biasanya penahanan dilakukan untuk mempercepat dan mempermudah menghadirkan terdakwa dalam proses pemeriksaan di persidangan, di samping untuk menghindari menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi-saksi dan melarikan diri," terangnya.

BERITA TERKAIT