test

Hukrim

Selasa, 25 Agustus 2020 09:00 WIB

Komnas PA Apresiasi Polisi yang Sukses Bekuk 2 Pelaku yang Paksa Anak Minum Miras

Editor: Ferro Maulana

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait. (PMJ News).

PMJ - Anggota Polres Luwu Timur yang sukses mengungkap dalang dibalik video viral pemuda yang menyuruh seorang anak menenggak minuman keras hingga mabuk dan berjalan sempoyongan, mendapat apresiasi dari Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.

Gerak cepat polisi atas peristiwa ini yaitu berhasil menangkap kedua pemuda tanpa perlawanan pada Minggu (23/8/2020).

Kedua pemuda itu adalah FPB (20) dan RFH (19) Warga desa Timampu, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan berperan sebagai orang yang memberi miras kepada bocah itu berulangkali.

Dua pemuda yang memaksa anak minum miras diamankan Polres Luwu Timur. (Foto: PMJ/ Dok Net).

Sementara RFH berperan sebagai orang yang merekam aksi kawannya itu. "Keduanya diamankan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Luwu Timur," kata Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko, saat dikonfirmasi, Selasa (25/8/2020).

Indratmoko menjelaskan aksi kedua pemuda itu dilakukan di sebuah kebun lada yang berada di Desa Pekalongan, Kecamatan Towuti, Sulawesi Selatan.

Kini kedua pemuda yang menyuruh seorang anak menenggak minuman keras itu Tengah menjalani pemeriksaan di Polres Luwu Timur.

"Pelaku masih kita periksa," ucap Indratmoko kepada Satreskrim Polres Luwu Timur dimana keduanya mengaku perbuatan mereka.

Sementara itu, anak yang menjadi korban perlakuan tidak bermoral itu akan diperiksa kesehatannya oleh pihak kepolisian. Polisi khawatir ginjal korban itu rusak karena dipaksa menenggak miras dalam jumlah banyak.

Atas peristiwa ini , Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta Pemerintah daerah Luwu Timur memberikan batuan medis total dan dukungan sosial kepada korban berupa pemulihan dan rehabilitasi sosial anak.

Sedangkan, demi kepentingan terbaik anak dan keadilan bagi korban, Komnas PA meminta Polres Luwu Timur untuk menerapkan ketentuan Pasal tindak pidana kekerasan terhadap anak yang diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo KUHP pidana dengan ancaman di atas 5 tahun pidana penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Ketentuan Pasal ini patut dikenakan kepada kedua pelaku ini karena dengan sengaja merusak kesehatan dan masa depan anak yang semestinya mendapatkan perlindungan dari orang dewasa bukan justru menghancurkan masa depan dari korban itu sendiri.

Bagi Komnas PA tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kejahatan yang dilakukan kedua pemuda ini terhadap anak yang sesungguhnya membutuhkan pertolongan dan perlindungan dari kedua pelaku.

"Dalam situasi inilah kesempatan pemerintah daerah untuk melakukan pengendalian dan peredaran miras di Sulawesi Selatan khususnya di Luwu Timur yang nyata-nyata telah menjadi "Triger" untuk melakukan pelanggaran pelanggaran terhadap hak anak," demikian disampaikan Aris Merdeka Sirait. (Fer).

BERITA TERKAIT