test

Hukrim

Senin, 3 Oktober 2022 15:42 WIB

Eksepsi Ditolak Hakim, Sidang Surya Darmadi Tetap Dilanjutkan

Editor: Hadi Ismanto

Tersangka korupsi lahan sawit, Surya Darmadi. (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ NEWS - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak eksepsi Surya Darmadi, terdakwa kasus lahan sawit PT Duta Palma yang merugikan negara Rp86 triliun. Dengan begitu, sidang akan berlanjut ke tahap pembuktian.

"Mengadili, menyatakan keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Surya Darmadi tidak dapat diterima," ujar ketua majelis hakim Fahzal Hendri saat membacakan putusan sela, Senin (3/10/2022).

Lebih lanjut, Fahzal menyebut surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materill. Hakim pun memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di muka persidangan.

"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi persyaratan formil dan materill sebagaimana yang diatur dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a b KUHAP," tuturnya.

"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Surya Darmadi," imbuhnya.

Sebelumnya, Surya Darmadi didakwa membuat negara merugi senilai Rp86,5 triliun. Jaksa menyatakan negara rugi akibat usaha perkebunan di Indragiri yang mengakibatkan kerusakan hutan.

"Terdakwa Surya Darmadi telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan H Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu Periode 1999-2008 memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," ungkap jaksa saat membacakan surat dakwaan, Kamis (8/9).

BERITA TERKAIT