test

Hukrim

Kamis, 6 Oktober 2022 06:01 WIB

Kapolri Minta Penyidik Fokus Unsur Kelalaian Tetapkan Tersangka Kanjuruhan

Editor: Hadi Ismanto

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Dok PMJ)

PMJ NEWS - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta tim penyidik untuk fokus pada unsur kelalaian yang menyebabkan kematian dalam proses penetapan tersangka Tragedi Kanjuruhan.

"Fokus kita, sesuai dengan perintah Bapak Kapolri, bagaimana tim ini membuktikan unsur 359 KUHP harus terpenuhi syarat formil dan materiil," jelas Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mapolresta Malang, Rabu (5/10/2022).

Lebih lanjut Dedi mengatakan, arahan Kapolri agar proses penetapan tersangka dilakukan dengan penuh cermat dan teliti. Hal tersebut tentunya menjadi standar penyelidikan.

Menurut Dedi, arahan tersebut disampaikan Jenderal Sigit saat memimpin langsung investigasi Tragedi Kanjuruhan di Mapolresta Malang pada Rabu (5/10/2022) malam.

"Unsur kehati-hatian, ketelitian, kecermatan juga menjadi standar ini . Kenapa demikian? Ketika menetapkan status tersangka seseorang, maka syarat materiil dan formilnya harus terpenuhi," tuturnya.

"Kenapa demikian? Karena memiliki konsekuensi yuridis, ini juga harus menjadi perhatian tim penyidik seusai arahan Bapak Kapolri pada rapat malam hari ini yang digelar di Mapolresta Malang," tukasnya.

BERITA TERKAIT