test

News

Kamis, 6 Oktober 2022 11:02 WIB

Tragedi Kanjuruhan, 31 Polisi Diperiksa Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Tim investigasi Polri yang berada di Malang melakukan pemeriksaan terhadap 31 anggota dalam proses pengusutan Tragedi Kanjuruhan. Pemeriksaan tersebut nelum seluruhnya selesai sehingga masih perlu didalami lebih lanjut.

"Saat ini dari Irwasum maupun Propam sudah melakukan pemeriksaan terhadap 31 anggota Polri," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawaan di Malang, Rabu (5/10/2022).

"Dari 31 anggota Polri tersebut, belum selesai dilanjutkan juga pemeriksaan pada malam hari ini karena sesuai dengan arahan bapak Kapolri, ada beberapa hal yang harus betul-betul didalami," sambungnya.

Lebih lanjut Dedi menjelaskan, 31 anggota Polri yang diperiksa terkait tragedi tersebut diduga melakukan pelanggaran kode etik. "Kalau yang audit investigasi Propam maupun Irwasum itu kaitan dengan pelanggaran kode etik," ucapnya.

Dedi menambahkan, pemeriksaan yang dilakukan terhadap 31 anggota Polri ini didasari dari berbagai peraturan yang ada. Salah satunya Peraturan Kapolri (Perkap).

"Perkap 1 2009, Perkap 16, termasuk Statuta FIFA," tukasnya.

BERITA TERKAIT