test

Hukrim

Kamis, 6 Oktober 2022 13:22 WIB

Kasus Binomo, Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Editor: Hadi Ismanto

Indra Kesuma alias Indra Kenz menjalani sidang perdana di PN Tangerang. (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ NEWS - Jaksa menuntut terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan hukuman 15 tahun penjara. Dia diyakini bersalah dalam tindak pidana menyebarkan berita bohong serta menyesatkan dan melakukan pencucian uang.

"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan pencucian uang," ungkap jaksa di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (5/10/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana selama 15 tahun penjara," imbuhnya.

Selain itu, jaksa juga menuntut Indra Kenz juga untuk membayar denda sebesar Rp10 miliar. Apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 12 bulan.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 10 miliar, bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 12 bulan," jelasnya.

Dalam kasus ini, Indra Kenz didakwa melakukan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik yang merugikan konsumen melalui transaksi elektronik, melakukan penipuan atau perbuatan curang, dan TPPU. Dia pun didakwa dengan pasal berlapis.

BERITA TERKAIT