Senin, 10 Oktober 2022 15:02 WIB
Kasus Pencabulan Santri, Jaksa Tuntut Terdakwa Mas Bechi 16 Tahun Penjara
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa Moch Subchi Atsal Tsani atau Mas Bechi bersalah dalam dalam kasus dugaan pencabulan santriwati bersalah. Dia dituntut hukuman 16 tahun penjara.
Tuntutan terhadap Mas Bechi tersebut dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, yang digelar secara tertutup pada Senin, 10 Oktober 2022.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati mengatakan terdakwa Mas Bechi dinilai terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap korban. Terdakwa melanggar Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.
"Pasal 285 KUHP juncto pasal 65 KUHP. Kami menuntut dengan ancaman maksimal 16 tahun," ujar Mia kepada wartawan seusai persidangan di PN Surabaya, Senin (10/10/2022).
Lebih lanjut Mia menegaskan, tidak ada pertimbangan meringankan dari terdakwa, Sehingga tuntutan didakwakan kepada Mas Bechi merupalam hukuman maksimal.
"Pada saat awal proses pemeriksaan terdakwa dan juga terkait saksi yang kami peroleh maupun pembuktian alat surat ataupun keterangan ahli lainnya," terangnya.
Mia juga menyebut selain berdasarkan fakta di persidangan, tuntutan yang diajukan JPU ke majelis hakim perkara tersebut didasarkan pada pertimbangan hati nurani dan sesuai undang-undang yang berlaku.
Semua fakta, lanjut Mia, juga sudah dibuktikan oleh tim JPU di muka persidangan. Mia yakin majelis hakim memutus perkara tersebut sesuai dakwaan dan tuntutan.
"Semua sudah dibuktikan tim penuntut umum," tukasnya.
Diketahui, kasus dugaan pencabulan ini mengemuka setelah santriwati di salah satu ponpes Ploso melaporkan Mas Bechi ke Polres Jombang. Santriwati itu mengaku dicabuli oleh Mas Bechi pada pertengahan tahun 2017.
Mas Bechi sendiri adalah anak seorang kiai pengurus ponpes tersebut yakni KH Muhammad Mukhtar Mukti. Kasus dugaan asusila ini kemudian diambil alih oleh Polda Jatim dari Polres Jombang.