test

Hukrim

Jumat, 21 Agustus 2020 10:40 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan 6 Tersangka Kasus Prostitusi Berkedok Karaoke di BSD

Editor: Fitriawan Ginting

Polisi saat berada di lokasi penggerebekan karaoke di BSD. (Foto : PMJ/Ist).

PMJ- Bareskrim Polri telah menetapkan enam orang tersangka terkait kasus prostitusi yang terjadi di Venesia BSD Karaoke Executive, Tangerang Selatan.

“Iya, enam orang telah kita tetapkan sebagai tersangka. Tiga orang mucikari dan tiga orang manajemen,” tegas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdi Sambo kepada wartawan, Jumat (21/8/2020).

Ditambahkan Ferdi Sambodo, dalam kasus ini korban adalah para pemandu lagu atau LC. Wanita-wanita itu telah diserahkan ke panti sosial di Pasar Rebo, Jakarta Timur. Kasus ini terus dikembangkan.

Polisi saat melakukan penggerebekan. (Foto : PMJ/Ist).

“Untuk korban, kita serahkan ke panti sosial di Pasar Rebo. Kemudian nanti kita lihat perkembangannya,” kata Ferdi.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (DirTipidum) Bareskrim Polri menggerebek Venesia BSD Karaoke Executive. Tempat hiburan itu diketahui telah beroperasi sejak awal Juni di masa Pandemi Covid-19.

Sebanyak 47 perempuan pemandu lagu atau LC di Venesia BSD Karaoke, yang berasal dari Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur, diamankan. Mereka menjadi saksi dan dibawa ke Bareskrim untuk dimintai keterangannya. (Fjr/Gtg-03)

BERITA TERKAIT