test

Hukrim

Jumat, 21 Agustus 2020 08:23 WIB

Komnas PA Meminta Pelaku Kekerasan Seksual kepada Anak Dihukum Berat

Editor: Ferro Maulana

Kekerasan Seksual terhadap anak. (Foto: PMJ News).

PMJ - Warga Kampung Sempur Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten dikejutkan dengan kasus kejahatan seksual oleh dua pria dewasa kepada anak di bawah umur. Dengan munculnya kasus ini, Komnas Perlindungan Anak meminta kepada penegak hukum agar para pelaku tersebut dihukum berat.

Ya, korban sebut saja Pena (14 ) bukan nama sebenarnya merupakan siswi salah satu SMP di Jayanti yang mengaku sudah disetubuhi (diperkosa) oleh dua orang pelaku masing-masing AR (55) dan MY (28) sebanyak dua kali selama kurang lebih lima bulan.

Untuk diketahui, korban merupakan saudara pelaku utama dan pelaku kedua tetangga korban.

Ayah korban berinisial JL menceritakan peristiwa memilukan itu dimana berawal pada Desember 2019 lalu saat Pena pergi ke warnet untuk melakukan pekerjaan rumah (PR) dari sekolah.

Masih dari penuturannya, pulang dari warnet, anaknya (korban) melewati rumah pelaku pertama AR (28) . Sekali dua kali pelaku MY (55) mencoba membujuk dan memaksa korban untuk masuk ke dalam rumah pelaku AR namun ada perlawanan dari anaknya.

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak memberi keterangan Pers. (Foto: PMJ News).

"Kejadian ketiga kalinya menarik tangan korban dan sedikit membentak dan mengancam. Dari sanalah terjadilah hubungan badan layaknya suami istri sebanyak 2 kali. Selang satu Minggu dari kejadian MY melakukan kembali aksinya," tutur ayah korban.

Lebih jauh, ia mengatakan,pelaku kedua AR (55) yang sama melakukan pencabulan terhadap anaknya sebanyak 2 kali. Ia mengungkapkan MY merupakan orang pertama yang memaksa mengancam untuk melakukan hubungan badan sebanyak 2 kali yang dilakukan di dalam rumah dan di samping pos ronda.

"Pelaku memberikan Rp 50.000 kepada korban sambil mengancam agar kejadian tersebut tidak sampai ada yang tahu, kalau sampai ada orang yang tahu korban akan disakiti," jelasnya lagi.

Sementara itu, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menerangkan berdasarkan hasil penelusuran Tim Advokasi dan Litigasi Komnas PA atas kasus kejahatan seksual berencana ini dan dilakukan bersama-sama terhadap korban yang ditekan dan diancam untuk disakiti.

Menurut Arist, pelaku patut ditempatkan sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual kejam dan luar biasa (extraordinary).

"Dengan demikian pelaku harus dihukum berat. Sebagai konsekuensinya pelaku terancam hukum 20 tahun pidana penjara bahkan pelaku terancam seumur hidup," ujar Arist kepada wartawan, Jumat (21/8/2020).

Arist melanjutkan, demi keadilan hukum bagi korban, Komnas PA akan mendorong agar Polres Tangerang untuk menjerat pelaku dengan sangkaan melangar UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Undang-undang RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Memimta pemerintah kabupaten Tangerang untuk memulihkan dan merehabilitasi psikologis dan trauma korban," ujar Arist.

Selanjutnya, Tim Advokasi dan Litigasi Komnas PA siap mendampingi proses hukum bagi korban serta meminta semua orang tua untuk meningkatkan penjagaan dan perlindungan bagi anak-anak.

Di samping itu, Arist juga mengimbau agar pemerintah Kabupaten Tangerang juga harus hadir untuk memutus mata rantai kekerasan seksual terhadap anak dengan menggunakan strategi membangun gerakan perlindungan anak terpadu berbasis kampung dengan memanfaatkan organisasi sosial desa dan kampung. (Komnas PA/ Fer).

BERITA TERKAIT