test

Entertainment

Kamis, 13 Oktober 2022 06:03 WIB

Rizky Billar Jadi Tersangka KDRT, Terancam Hukuman Lima Tahun

Editor: Hadi Ismanto

Artis Rizky Billar. (Foto: PMJ News/Instagram @rizkybillar)

PMJ NEWS - Polisi telah menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT ke istrinya, Lesti Kejora. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan polisi juga memiliki dua alat bukti. Di antaranya visum dan keterangan saksi. Selain itu, penyidik memiliki bukti petunjuk.

"Penyidik telah memiliki lebih dari dua alat bukti. Kemudian ada juga CCTV," jelas Endra Zulpan kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).

Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, lanjut Zulpan, Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

"Terhadap yang bersangkutan, dipersangkakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Polrestro Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan terhadap Rizky Billar terkait kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora. Polisi memastikan Rizky dalam keadaan sehat.

Dalam pemeriksaan Rizky Billar ini, lanjut Nurma, penyidik telah menyiapkan sebanyak 38 pertanyaan. Menurut dia, Rizky Billar memiliki hak jawab terkait daftar pertanyaan yang diajukan.

"(Pemeriksaan) sekarang lagi berlangsung. Penyidik sudah mempersiapkan 38 pertanyaan. Untuk perkembangan nanti diinfokan kembali pertanyaan berapa yang bisa kita tanyakan. Kemudian ada hak jawab dari R," tuturnya.

BERITA TERKAIT