test

Hukrim

Kamis, 13 Oktober 2022 11:03 WIB

Tragedi Kanjuruhan, Dirut PT LIB Diperiksa 12 Jam dan Dicecar 97 Pertanyaan

Editor: Hadi Ismanto

Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ NEWS - Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hardian Lukita telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan. Dia diperiksa selama 12 jam di Mapolda Jawa Timur.

Dalam pemeriksaan yang brlangsung pada Rabu (12/10/2022), Akhmad Hardian Lukita dicecar 97 pertanyaan oleh penyidik. Namun, polisi belum melakukan penahanan terhadap tersangka.

"Hari ini tadi ada 97 pertanyaan. Memang ini belum final, artinya kami masih bisa setiap saat dipanggil melakukan pemeriksaan tambahan lagi," ungkap salah satu kuasa hukum Akhmad Hardian Lukita, Mustofa Abidin seusai pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim.

Dalam pemeriksaan tersebut, lanjut Mustopa, penyidik mempertanyakan seputar tugas dan kewenangan PT LIB. Termasuk hubungan hukum dengan pihak-pihak terkait lainnya.

"Ya kalau secara formal terkait dengan tugas dan kewenangan direksi PT LIB, terus hubungan hukum antara PT LIB dengan PSSI, hubungan hukum antara PT LIB dengan pihak broadcast, dengan panpel seperti apa," tuturnya.
“Secara formal terkait dengan tugas dan kewenangan direksi PT LIB, terus hubungan hukum LIB dengan PSSI dan broadcaster, Panpel seperti apa,” terangnya lagi.

Menurut Mustopa, pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti yang dibutuhkan tim penyidik. Namun, ada juga beberapa dokumen yang belum dilengkapi terkait keterangan yang disampaikan kliennya.

"Ada, tapi belum semua. Masih kami kumpulkan semua dokumen-dokumen itu. (Dokumen) itu sebenarnya terkait legalitas PT LIB, terus ada juga terkait dengan perjanjian-janjian dengan pihak lain," tukasnya.

BERITA TERKAIT