test

Hukrim

Kamis, 13 Oktober 2022 20:48 WIB

Belum Ditahan, Penggugat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

Editor: Ferro Maulana

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Nurul Azizah beri keterangan. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS -  Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri sudah menetapkan Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja sebagai tersangka penistaan agama serta ujaran kebencian.

Namun, kedua tersangka belum ditahan.

"Jadi mereka tetap diperiksa. Kemudian statusnya nanti apakah ditahan atau tidak pasti akan kita sampaikan updatenya," terang Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/10/2022).

Keduanya disangkakan Pasal 156 a huruf a KUHP tentang penistaan agama, Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan.

Selanjutnya, Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keoanran di masyarakat.

Kedua tersangka disebut menyebarkan kebencian melalui akun YouTube dengan nama Gus Nur 13 Official.

Hal tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus pelapor ijazah palsu Presiden Joko Widodo yaitu Bambang Tri Mulyono. 

Berdasarkan informasi wartawan, Bambang Tri Mulyono diamankan di salah satu hotel yang ada di wilayah Tebet, Jakarta Selatan.

BERITA TERKAIT